Rabu, 02 Mei 2012

5 hal (standar) aneh dalam pemerintahan indonesia - part 2


3. Anggaran Sepakbola
OK. Sorry. I know many people will hate me for this. I friggin’ hate myself for writing this. Sepakbola begitu sakral di Indonesia dan beberapa orang akan marah jika kita mengusiknya. Yeah, it happened to me also last time, but that’s another story. Tapi karena keinginan thePoskamling untuk mengungkap kebenaran hanya dapat dikalahkan oleh keinginan kami menyulut kemarahan Anda, maka saya harus menulis ini.
Pertama harus saya tekankan bahwa saya suka sepakbola, walaupun tidak bisa memainkannya ^^. Saya suka sepakbola nasional, di samping segala kekacauan yang menyertainya. Saya setuju bahwa kita harus terus menerus mendukung persepakbolaan nasional. Saya bahkan mengalami orgasme setiap kali Christian Gonzales mencetak gol ke gawang Malaysia. Tapi kadang, ada baiknya kita introspeksi dan melihat berbagai kenyataan…..

Keanehan Standar :

Ehm, harus mulai dari mana ya? Terlalu banyak hal yang harus diungkap dan saya bingung harus memulainya darimana.

Mari kita mulai dari bawah saja. Dari daerah. Banyak yang sudah tahu bahwa sampai saat ini anggaran untuk pembiayaan klub sepakbola masih berasal dari APBD. Yup. Pajak rakyat digunakan untuk sepakbola. Nggak masalah sih seandainya cuma sedikit.But some football clubs got way much more money than APBD for basic needs. You know, kesehatan, pendidikan, ketahanan pangan, pekerjaan umum……

WHAAAAAAATTTTT??????????

Yes, that’s the truth, brothers and sisters.

Untuk contoh, tanpa bermaksud menghina daerah dan pejabat setempat, untuk anggaran sekitar tahun 2008-2010, kita masih melihat bahwa dana Persibo Bojonegoro lebih besar 6 kali lipat dari dana jaminan kesehatan. Dana Persela Lamongan lebih besar DUA RATUS KALI LIPAT dari dana peningkatan gizi keluarga.. Persib Bandung mendapat dana sebesar dana pekerjaan umum (oh, pantesan jalan deket ITB sering jebol lama…..). Anggaran klub bola dari Samarinda, Lamongan dan Kediri lebih besar 8.3, 8, dan 5.8 kali anggaran ketahanan pangan. Papua juga dahsyat: Persipura mendapat anggaran miliaran sedangkan untuk koperasi dan UKM adalah NOL BESAR

Dibanding anggaran untuk cabang olahraga lain, APBD juga sangat condong ke arah sepakbola. Persema Malang mengambil jatah 99.78% dari seluruh dana olahraga. Persija dan Persitara masing2 mendapat 32.68 dan 15.85% dari anggaran olahraga Jakarta. And the craziest, dana untuk cabang lain di Bandung, Jayapura, Balikpapan, dan Jepara adalah NOL BESAR!

Puas? Sekarang di tingkat nasional.

Menurut data2 yang kami peroleh, anggaran untuk PSSI tahun 2010-2011 adalah sekitar50-70miliar. Dana dari daerah untuk tiap klub berkisar antara 10-30miliar per klub. Mengambil rata-ratanya, 20miliar, kita kalikan dengan jumlah klub di divisi utama yaitu 36 klub = 720miliar! Ditambah dengan dana untuk PSSI tadi, jumlahnya menjadi sekitar750-800miliar! (note: kita belum menghitung dana APBD yang dipakai untuk tim2 yang tidak berlaga di divisi utama karena, well, terlalu banyak dan kekurangan data.)
Well, in case you don’t know, anggaran pembinaan kepemudaan dan olahraga Republik Indonesia untuk seluruh cabang olahraga untuk 2010 adalah 1893miliar, dan untuk 2011 adalah 847miliar. If you compare it,, you will see how short of fund the other sports are. Itulah sebabnya pahlawan nasional kita Taufik Hidayat pernah mengeluhkan hal ini.

The crazier truth is, anggaran pelayanan kesehatan masyarakat Republik Indonesia hanya sekitar 1400miliar. Saya tidak tahu kenapa elit politik kita menganggap kesehatan kolektif masyarakat kita hanya 2 kali lebih penting dari sepakbola (dan ingat, belum semua dana sepak bola, karena kami tidak menghitung dana untuk tim2 di luar divisi utama).

There’s also a very sad truth. Anggaran riset dan pengembangan teknologi Republik Indonesia UNTUK SELURUH BIDANG hanya sekitar 10triliun, yang adalah hanya 10 kali anggaran untuk sebuah cabang olahraga tanpa prestasi. Ingat, ini SELURUH BIDANG RISET!

Got it? That’s why I truly hate being a researcher in Indonesia.

Menurut keputusan Mendagri, mulai tahun 2012 klub2 sudah tidak boleh memakai dana APBD. Well, kita lihat saja nanti implementasinya karena sebenarnya mulai tahun 2008 sudah ada peraturan Mendagri bahwa dana APBD tidak boleh dipakai untuk membayar gaji pemain dan pelatih, tapi implementasinya nihil.

Semakin jadi tidak jelas karena meskipun ada klub-klub yang menyatakan siap seperti Persipura, namun beberapa sudah menyatakan bahwa mereka terancam bubar tanpa APBD, dan diamini oleh PT Liga Indonesia sendiri. 

4. Pencemaran Nama baik
  
This is also, difficult… Technically ini bukan direct standard, tapi co-editor theposkamling bilang law adalah standar, jadi saya masukin ini juga. Ah what the fick,, saya pengen nulis ini yaudah saya tulis, just freakin’ read this

Pencemaran nama baik adalah sesuatu yg aneh. Di satu sisi, kita mempunyai kebebasan berekspresi yang dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Namun di sisi lain ada pasal seperti ini

Keanehan standar :

KUHP Pasal 310 Bab XVI tentang Penghinaan:

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

This is a very strange law.

You don’t get it? Dengan hukum ini, seseorang atau lembaga yang berkuasa dan berduit dapat menuntut seseorang yang menulis sesuatu yang jelek tentang orang/lembaga itu dimanapun jika mereka menganggap orang itu menghina mereka. Well, mereka tidak akan berani apabila yang dituntut lebih berkuasa, tetapi apabila yang dituntut adalah rakyat jelata, mereka akan menuntutnya karena, hey, why not?


Dalam perjalanannya hukum ini selalu digunakan powerful beings untuk menyeret seseorang/lembaga yang lemah ke meja hijau dan menghukum mereka karena mengkritik mereka. Tidak peduli mereka adalah perorangan, lembaga, bahkan media massa yang seharusnya dilindungi UU tentang jurnalisme, and even international mass media!!

For your information, kasus Prita Mulyasari masih berlangsung sampai sekarang, pengadilan terakhir memutuskan bahwa Prita tidak bersalah secara KUHP, namun bersalah secara UU ITE yang bunyinya hampir sama:

UU ITE Pasal 27:

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

See? Sekarang kita bahkan tidak dapat mengkritik orang lewat internet. Kalau hal ini terjadi di Burma atau Cina, kita tidak bisa protes, cos they’re dictating countries demi jenggot Dewa Jupiter!

Tapi kita seharusnya bukan mereka, Kamerad! This is Indonesia, a country which Mr. Obama himself lauded as being an example in democratic reforms.

Tetapi melihat bahwa KUHP sebenarnya adalah undang-undang yang dibuat di jaman penjajahan Belanda yang hanya diterjemahkan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa hukum ini awalnya dibuat oleh penjajah agar warga jajahannya tidak dapat memprotes penjajahnya sama sekali (hukumannya berat lho, lihat deh).

Kita sudah merdeka gitu, demi bulu ketiak Hercules,, kenapa masih memakai hukum jaman penjajahan????

5. Batas Pengangguran
Di Kompas Kamis 29 Januari 2009, salah satu partai berkuasa mengatakan bahwa angka pengangguran berdasar data Biro Pusat Statistik berkurang dari 9.9% pada tahun 2004 menjadi 8.5% pada tahun 2008.

Yap, itu benar, kalau menurut standar pemerintah. Yang dipermasalahkan adalah standar bahwa orang tersebut menganggur atau tidak.

Keanehan Standar :

Menurut BPS : Pekerja/Karyawan (yang tidak masuk kategori menganggur – red) adalah mereka yang bekerja untuk memperoleh upah/gaji atau membantu orang lain untuk mendapat keuntungan sekurang-kurangnya satu (1) jam pada hari seminggu sebelum pencacahan. Pada Sensus Penduduk 1971, mereka yang bekerja untuk mendapatkan keuntungan, selama skala pencacahan, sekurang-kurangnya dua (2) hari pada hari seminggu sebelum pencacahan.

SATU JAM BEKERJA DALAM SEMINGGU = TIDAK MENGANGGUR
menurut pemerintah NKRI.
Bagus sekali pemerintah, 1 lagi manipulasi data secara kasar dan publik. Dengan standar ini, saya bisa saja membantu teman saya yang seorang kernet bis untuk menggantikannya selama 1 jam karena dia ingin berkencan dengan penjaga warung dekat terminal. Kalau saya beruntung, seminggu kemudian petugas BPS melakukan sensus dan saya dapat menjawab secara lantang SAYA TIDAK MENGANGGUR!!!!

Oh, dan dari standar BPS tadi, pada tahun 1971 orang harus bekerja selama 2 hari dalam seminggu untuk dapat dikatakan “tidak menganggur”. Sekarang hanya 1 jam. Pantas saja angka pengangguran turun.

Yang jadi pertanyaan saya adalah, “Ada ya orang yang dalam seminggu sejam aja gak menghasilkan uang?”

With these facts, dengan menetapkan standar2 konyol secara terang2an, I think we are still as dumb as a baby.

Oleh: TRAS Htrowijoyo   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar